Dishub Batasi Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idul Adha
Melanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Iduladha 2016.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur wisata dan jalan nasional menjelang libur Iduladha 1437 H, aturan ini berlaku selama tiga hari, 9-12 September mendatang.
Angkutan barang yang dilarang melintas di jalan terbut adalah angkutan yang bersumbu dua atau lebih, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer.
Tetapi larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, kebutuhan bahan pokok, serta kendaraan pengantar barang dari pos.
Dishub Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata.
Dan bagi kendaraan yang dilarang, Pemerintah dan Kepolisian akan menyediakan jalan alternatif.
Dijelaskan oleh Kepala Dishub Provinsi Lampung Idrus Effendi, 7 September 2016.(DS)