Dirjen Perhubungan Tutup Dermaga Ponton Pasir

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Lampung telah bekerjasama dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk mencabut izin dan menutup dermaga ponton, agar tidak ada lagi kapal tongkang yang mengangkut hasil tambang ilegal, khususnya pasir di Lampung.
10 Desember 2015,Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Lampung ini dilakukan untuk menertibkan eksploitasi sumber daya alam (SDA) hasil tambang, khususnya penambangan pasir ilegal di Kabupaten tertentu di Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Imer Darius membenarkan langkah strategis yang dilakukan pihak Eksekutif itu, Sebagai tindak lanjut, komisinya IV juga telah mengundang Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) beserta KUPT yang membawahi pelabuhan-pelabuhan, dalam rapat dengar pendapat yang membahas surat Gubernur kepada Dirjen.
Agar bisa menjalankan himbauan Gubernur, karena penjualan barang tambang ilegal ini sudah sangat merugikan Masyarakat dan Pemerintah.
Dan Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang tetap nekat beroperasi secara ilegal mengeksploitasi pasir di Lampung.(DS)