Dinsos Lampung Berikan Arahan TKSK Soal Rastra ke BPNT

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni  memberikan arahan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kabupaten Tanggamus terkait persiapan transformasi bantuan sosial pangan dari Beras Sejahtera (Rastra) ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Agung, Kamis (18/10).

Sumarju Saeni mengatakan bahwa, perbedaan program Rastra dengan Bansos Rastra dan BPNT, yaitu jika program Rastra Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan 15 kg beras dengan biaya tebus sebesar Rp 24.000, maka untuk Bansos Rastra masyarakat mendapatkan 10 kg tanpa biaya tebus. Sedangkan untuk BPNT, masyarakat mendapatkan bantuan non tunai Rp 110.000/bulan untuk membeli bantuan pangan di pedagang bahan pangan (E-Warung) yang bekerjasama dengan bank penyalur, ujar dia.

Sumarju Saeni menambahkan bahwa  program BPNT Provinsi Lampung baru dilaksanakan di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. dan dalam waktu dekat diperkirakan akan mulai diterapkan di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Sedang Kabupaten lainnya akan dilaksanakan pada tahun 2019, kata dia.

“Maka itu perlu kita siapkan dengan sungguh-sungguh, sehingga pada pelaksanaannya tidak mengalami hambatan,” kata Sumarju Saeni.

Menurutnya, persiapan yang perlu dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten calon transformasi Rastra ke BPNT seperti, akurasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemetaan sebaran KPM, pemetaan daerah yang blank spot , perencanaan KUBE Jasa/e-warong dan koordinasi dengan bank penyalur, pungkas dia.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus,Ismail menambahkan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra di Kabupaten Tanggamus sebanyak 41.158 KPM, dengan demikian diperlukan e-warong sebanyak 158 kelompok dengan estimasi satu e-warong melayani 250 sd 300 KPM.

Perlu diketahui bahwa jumlah e-warong yang tersedia dan sudah berjalan sampai dengan sekarang sebanyak 10 kelompok. Sedang demi kelancaran BPNT akan memaksimalkan KUBE Jasa sebagai e-warong, kata dia.

Program BPNT merupakan upaya mereformasi program Rastra yang dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keuangan.

Penyaluran bantuan pangan secara Non Tunai melalui sistem perbankan juga dimaksudkan untuk mendukung perilaku produktif masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan, tandas dia.

Hadir dalam acara tersebut  Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Dinsos Lampung Yulia eva, Koordinator Teknis Kabupaten Tanggamus dan TKSK se Kabupaten Tanggamus.(HD)