Dinas Sosial Kumpulkan Dana Pajak Undian Gratis Berhadiah

Dinas Sosial Provinsi Lampung pada 2014 berhasil mengumpulkan pajak hadiah Rp6 miliar dari penyelenggara undian gratis berhadiah (UGB).
Kepala Bidang Pengembangan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ida Yulisnawati mengatakan hingga akhir 2014, Dinas Sosial Provinsi Lampung berhasil mengumpulkan dana dari pajak UGB Rp6 miliar. “Semua dana dari pajak ini dikontribusikan oleh Kementrian Sosial untuk kegiatan sosial seperti perbaikan rumah tidak layak huni, penyandang cacat, lansia, keluarga miskin, atau untuk bantuan korban bencana alam,” kata dia, Kamis (13/8/2015).

Ida mengatakan setiap besaran nilai UGB, pihak penyelenggara dikenakan pajak 10% dari total nilai UGB. Sementara jika hadiah dari UGB tidak diambil dalam jangka tiga bulan, harus wajib dilaporkan ke Dinas Sosial setempat selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
”Jika benar hadiah tersebut tidak ada pemenang sah yang berhak, Kementerian Sosial akan menggunakanya untuk kegiatan sosial. Jadi pajak undian ini sangat berguna untuk kegiatan sosial,” kata dia.

Sementara itu, untuk meningkatkan koordinasi terkait dalam rangka penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) sebagai sumber dana bantuan sosial, Dinas Sosial Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi bersama instansi/perusahaan penyelenggara UGB. Turut hadir di antaranya perwakilan Polda Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Centerpoint, Superstore Chandra, Indomaret, Happy Poly, Star On The Rock, Optik Modern, dan Telkomsel yang diselenggarakan di Hotel Asoka Luxury Lampung, Jalan Pulau Morotai, Bandar Lampung, Kamis (13/8/2015).

Semantara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan dengan diadakannya koordinasi antar instansi ini diharapkan setiap instansi atau perusahaan yang sudah menyelenggarakan ataupun yang akan menyelenggarakan undiah gratis berhadiah (UGB) atau pengumpulan uang atau barang (PUB) mengerti tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraanya sehingga UGB/PUB dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Satria Alam mengatakan penyelenggara UGB di Provinsi Lampung sangat banyak dengan jumlah instansi/perusahaan serta jumlah nominal atau jumlah barang hadiah yang semakin bertambah. “Untuk saat ini belum ada pihak penyelenggara yang menyalahi aturan,” kata Satria.
Satria mengatakan sebelum menyelenggarakan UGB instansi/perusahaan penyelenggara diwajibkan untuk melaporkan ke Dinas Sosial setempat dan selanjutnya dari Dinas Sosial akan diajukan ke Kementrian Sosial untuk mendapatkan legalitas dan persetujuan seperti dalam perizinan mengajukan dokumen persyaratan lalu mendapat rekomendasi dinas, proses verifikasi, dan penerbitan SK. Dan untuk pengundian hadiah sendiri perlu diketahui insatansi sosial, kepolisian dan notaris. “Langkah ini merupakan cara untuk meminimalisasi dampak negatif atau unsur penipuan dari penyelenggaraan UGB,” kata dia. (*)

 

Sumber Foto : http://www.satunews.com