Dinas Perhubungan Tertibkan Kendaraan Muatan Barang yang Melebihi Tonase

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melakukan pelaksanaan kegiatan razia penertiban kepada kendaraan muatan barang berlebihan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid UPTD Perhubungan Bagian Timbang Muatan Provinsi Lampung, Andi mengatakan Kegiatan Operasi ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 11-13 November 2015.
"Razia dilakukan karena selama ini muatan kendaraan diindikasikan sebagai salah satu faktor penyebab buruknya kualitas jalan di Provinsi Lampung," ujar Andi Rabu malam, Rabu, 11 November 2014.
Razia kali ini, kata dia, diawali di ruas Jalan Lintas Sumatera Dusun Tegal Bungur Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Sampai saat ini telah menjaring 35 kendaraan tonase dengan muatan lebih, sambungnya.
Andi menambahkan razia ini juga dibantu personel operasi dari unsur Denpom ll/3 Lampung, Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Dishub Kabupaten Lampung Selatan, serta Satlantas polres Lampung Selatan.
"Razia berupa sanksi berupa peringatan dan tilang dokumen bagi kendaraan bermuatan tonase lebih yang dilaksanakan oleh petugas Dishub dan didampingi oleh penyidik dari Ditlantas Polda Lampung," pungkasnya.
Andi juga menjelaskan razia ini sebagaimana instruksi dari Kadis Perhubungan Provinsi Lampung yang terlampir sebagai tindak lanjut dari MoU Gubernur Lampung beserta Anggota Forkopimda Provinsi Lampung yang menitikberatkan pada pengawasan kendaraan muatan barang.
Adapun razia kendaraan muatan barang berdasarkan peraturan Dinas Perhubungan Provinsi lampung dengan No 801/SPRINT. 154/lll. 06/ 2015. (*)