Dinas Pendidikan Akui Banyak Lembaga Kursus keluarkan SKL

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Herry Suliyanto, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait banyaknya ijazah maupun surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan lembaga-lembaga kursus.
Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai prosudur undang undang yang berlaku.
"Iya kemarin saya sudah bicarakan dengan Ibu Diah (Ketua Kopertis WIlayah II) yang mendapat laporan baik masyarakat maupun dari media massa untuk menertibkan ijazah yang seyogianya tidak layak dikeluarkan lembaga kursus," kata Hery di kantornya, Senin (5/10).
Herry menuturkan nantinya bersama dengan aparat hukum pihaknya akan melihat kembali perizinan lembaga-lembaga kursus yang ada kini. "Kalau memang tidak layak dan perizinanya tidak lengkap ya kita menyarakankan ditutup,” tegas dia.
Sebelum ditutup, kata dia, lebih dahulu pihaknya akan memberikan surat teguran kepada lembaga-lembaga kursus serta meminta klarifikasi. "Nanti kami minta penjelasan apa masalah mereka atau kalau kurang perizinanya kami minta untuk melengkapi kekuranganya," sarannya.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat kembali bentuk ijazah seperti apa yang selama ini dikeluarkan lembaga-lembaga kursus.
“Sebenarnya bisa-bisa saja mereka mengeluarkan ijazah tapi kita lihat dulu bentuknya seperti apa, perizinanya juga seperti apa," kata dia.
Kemudian, ijazah yang dikeluarkan lembaga-lembaga kursus, menurut dia, tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk melamar pekerjaan. “Ijazah ini saya pikir tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan kecuali mereka mengambil program seperi D-1, D-2, dan D-3," tandasnya.
Terkait jumlah lembaga kursus yang ada di Lampung, Hery mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait data tersebut. "Datanya semua ada di Kopertis dan mereka belum menyerahkan kepada kami," pungkasnya.(HD)