Bukti Setor Prasyarat Izin Diteken di Lampung Selatan

KALIANDA- Untuk menghindari agar tidak ada izin asli tapi palsu (aspal) yang beredar di masyarakat  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lampung Selatan melakukan penertiban pengeluaran perizinan dari segala aspek dan izin tidak akan ditandatangani kalau tidak melampirkan bukti setoran.
 
Hal tersebut dikemukakan Kepala BPMPPT Lampung Selatan Syamsul Rizal dalam acara ekspos dengan media masa baik cetak maupun elektronik, di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Selasa (810).
 
Dikatakannya, pengeluaran izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau HO saat ini sudah dibenahi dan diperketat sehingga terjadinya penyimpangan sangat kecil kemungkinannnya. Dalam rangka penertiban ini juga dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perizinan, kata Syamsul Rizal, pihaknya sedang menginventarisir badan usaha yang telah habis izinnya dan mengirim surat kepada badan usaha tersebut agar memperpanjang perizinannya.
 
Dijelaskannya, jenis pelayanan izin yang ditangani BPMPPT, izin prinsip penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari kerja dan berlaku selamanya, izin prinsip perubahan penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya. Izin prinsip perluasan penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya, izin usaha penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya. Izin usaha perluasan penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya.
 
Izin usaha penggabunganmerger penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya, izin usaha perubahan penanaman modal, waktu penyelesaian 3 hari dan berlaku selamanya.
 
Lalu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku selamanya, izin ganggunan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun.
 
Tanda daftar gudang (TDG), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun, tanda daftar industri (TDI) waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun, izin usaha industri (IUI), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 3 tahun, izin usaha perikanan (IUP), waktu penyelesaian 5-7 hari berlaku selamanya, surat izin penggunaan air bawah tanah (SIPA), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 5 tahun. Surat izin usaha kepariwisataan (SIUK), waktu penyelesaian 5-7 hari berlaku 1 tahun, izin usaha pusat perbelanjaan waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku selamanya, izin usaha toko modern, waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku selamanya.
 
Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku selama 3 tahun, izin penimbunan bahan bakar, waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 1 tahun, izin pemasangan reklame waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku 1 tahun serta izin merk, waktu penyelesaian 5-7 hari dan berlaku selamanya.
 
Menyinggung PAD, Syamsul Rizal menjelaskan, PAD BPMPPT pada tahun 2012 ditargetkan Rp 1.850.000.000. realisasinya Rp 1.580.217.832 atau 85,42 persen. Pada tahun 2013 targetnya naik menjadi Rp 1.900.000.000. hingga bulan September 2013 baru teralisasi Rp 1.349.445.195 atau 71,20 persen.