BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal, Kedaluarsa/Mengandung Bahan yang Terlarang

Lampung Terkini
19/12/2016 23:05:25
1606
BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal, Kedaluarsa/Mengandung Bahan yang Terlarang

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengamanatkan ketersediaan pangan bukan saja dalam jumlah yang cukul namun juga sehat untuk dikonsumsi. Demikian sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov Lampung saat menghadiri pemusnahan obat dan makanan ilegal, kedaluwarsa/mengandung bahan yang terlarang oada Senin (19/12/2016) di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung.

Gubernur mengharapkan momentum ini dijadikan media untuk memperkuat jejaring kesehatan pangan Provinsi Lampung dalan upaya menjegah beredarnya makanan dan obat obatan yang nembahayakan kesehatan.

Sementara itu Kepala BPOM Lampung Setia Murni menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari Obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif meliputi pre market evaluation dan post market control.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tudak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan mengibgat obat dan makanan ilegal sangat merugikan tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan tetapi juga membahayakan jestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri. Jerjasama dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan oleh Badan Pom untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan.

Produk yang dimusnakan pada hari ini merupakan hasil pengawasan rutin tahun 2015 dan 2016. Jumlah produk produk yang dimusnahkan seluruhnya sebanyak 1. 827 jenis (28. 234 kemasan) kemasan) terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa ijin edar (3. 948 kemasan), 565 jenis obat tradisional tanpa ijin edar mengandung bahan yang dilarang (19. 729 kemasan), 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan (1. 730 kemasan), 116 jenis obat tanpa ijin edar (857 kemasan, dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar/kedaluwarsa (1. 970 kemasan).

Kejahatan pelanggar dibidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena beresiko membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyakat yang rentan (yang sedang dalam pengobatan seperti bayi, anak-anak dan orang tua). Untuk itu Badan Pom menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan dengan cara selalu ingat dan lakukan "Cek KIK" pastikan Kemasan dalam kondisi baik, Memiliki Ijin edar, dan tidak Kedaluarsa. Pengecekan kegalitas produk dapat dilakukan melalui website Badan POM atau melalui "cek BPOM". Badan POM juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap obat dan makanan yang ilegal. Laporkan ke cintact center HALO BPOM dg nomor telpun 1500533, SMS Center 081219999533, email [email protected], twiter @bpom_ri atau Unit Layanan Informasi Jonsumsi (LIK) Balai Besar POM du Bandar Lampung telpon 0721-254888 atau email [email protected]. Ujar Setia Murni mengakhiri sambutannya.

Nampak hadir dalam acara tersebut Deputi III Badan POM RI Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, dan para perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Lampung. (IP)