BPMP Provinsi Lampung Gelar Rakor Sistem Perizinan Online
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Lampung, bertindak cepat dalam mensikapi tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP Online dan e-Samsat Prov Jawa Barat Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan, beserta 17 Pemerintah Provinsi tentang Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP Online dan e-Samsat Prov Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada tanggal 25 November yang lalu.

Setelah selesai mengikuti workshop pengelolaan sistem teknologi informasi PTSP selama 3 hari di Best Western Premier La Grande Hotel, Bandung. Pada hari ini Jum'at (2/12/2016) PLT Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Lampung, Suryadi melakukan rapat koordinasi dengan SKPD terkait tentang Sistem Perijinan Online diruang rapat BPMP Prov. Lampung. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Direktur Maliya Syahid Consultan, CP. Suhada. ST, MBA yang akan mempresentasekan Aplikasi Perijinan Online yang akan diuji coba pada bulan Desembef 2016.
Dengan perijinan online ini Suryadi mengharapkan semua jenis perijinan terpusat di PTSP hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekdaprov Lampung yang telah dikirimkan ke SKPD tetkait beberapa minggu yang lalu.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan bahwa dengan perijinan online ini semoga pelayanan masyarakat lebih efektif, efisien dan transparan serta bersih dari pungli maupun korupsi.
Adapun sub domain perijinan online yang telah terdaftar yaitu www.ptsp. lampungprov.go.id.
Sumarju menambahkan bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung juga memberlakukan pengururan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berbasis online. Ujar Sumarju Saeni.(IP)