BPLHD PROVINSI LAMPUNG DAN KEPEDULIAN SUNGAI

Kualitas DAS di Provinsi Lampung yang telah dalam kondisi &ldquogawat darurat&rdquo perlu dipulihkan sehingga mampu menopang pembangunan secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah maupun pemerhati DAS antara lain adalah:
 Melakukan upaya perbaikan DAS melalui Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang telah dimulai sejak tahun 2003
 Pelaksanaan reboisasi dan penghijauan yang rutin dilakukan setiap tahun di kawasan hutan maupun nonhutan di seluruh kabupatenkota di Provinsi Lampung
 Menertibkan perambah hutan. Sebagai contoh, tahun 2006 telah dilakukan penertiban dan menurunkan perambah hutan dari TNBBS sebanyak 1.399 KK dan dari kawasan hutan Lampung Barat sebanyak 624 KK
 Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu Way Sekampung dan Tulang Bawang tahun 2010 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.39Menhut-II2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. Dokumen tersebut disahkan oleh Gubernur Lampung.
 Membuat model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sepeti yang telah dilakukan oleh Pemda Lampung Tengah, GGWRM PMU Lampung dan LSM Wanacala di Kampung Pekandangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan salah satu desa yang termasuk wilayah penyangga Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara pada tahun 2006-2007.
 Membentuk Forum DAS yang merupakan salah satu wadah para pihak yang terkait dalam pengelolaan DAS yang telah ada di Propinsi Lampung saat ini. Fungsi dari forum ini adalah untuk komunikasi, konsultasi dan koordinasi dalam rangka memberikan rekomendasi atau masukan kepada pembuat keputusan tentang kebijakan, implementasi kegiatan dan pengendalian pengelolaan sumberdaya alam secara terpadu di Daerah Aliran Sungai. Keanggotaan Forum DAS itu mulai dari peneliti, perguruan tinggi, LSM, pemerintah daerah, pekerjaan umum, badan perencanaan daerah hingga kehutanan.