BPJS Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Tenaga Kontrak

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Bandarlampung akan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

’’Mereka yang mendapatkan adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN), yakni pegawai tidak tetap, pegawai honorer atau staf khusus yang honornya dibiayai APBN maupun APBD,’’ kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung Sofyeni di ruang rapat asisten bidang kesra Pemrov Lampung, Elya Muchtar, Jumat (19/2).

Menurut Elya Muchtar program ini merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang tengah digalakan Pemerintah Pusat. Artinya, negara hadir memastikan rakyatnya terjamin akan kesehatannya. 

Karo Humas dan Protokol Bayana menambahkan program ini akan diawali lebih dulu dengan proses advokasi bagi tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dimana kita akan bekerja sama dengan BPJS mendata tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baik yang dibiayai APBD maupun APBN,’’ ujarnya.

Hal Ini juga akan menimbulkan efek keadilan karena semua lapisan masyarakat menerima fasilitas jaminan kesehatan yang disediakan negara.(*)