Biro Humas dan Protokol Lakukan Verifikasi Media

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Humas dan Protokol bersama media cetak dapat menyamakan persepsi dalam kerjasama pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan bacaan Tahun 2016t
Demikian disampaikan asisten IV bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist dalam rapat koordinasi dan Verifikasi Media Cetak di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 di ruang Sungkai gedung Balai Keratun,Rabu (16/12).
"Melalui kesempatan ini diharapkan seluruh pimpinan perusahaan media cetak yang akan melakukan kerjasama pengadaan bahan bacaan dengan Pemprov Lampung agar dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor. 40/1999 dan harus melalui proses verifikasi baik kelengkapan administrasi maupun persyarakat fisik perusahaan pers", kata Hamartoni.
Lebih lanjut asisten IV bidang Administrasi Umum menambahkan, sebagaimana dalam amanat Pasal 9 ayat 2 UU No.4/1999 tentang Pers disebutkan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sesuai Standar Perusahaan Pers badan hukum Indonesia yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan terbatas atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jelasnya.
"Selain itu pada pasal 12 UU No.40/1999 dinyatakan, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penangungjawab secara terbuka. Bagi perusahaan pers yang melanggar dapat dipidana denda sekurang-kurangnya 100 juta", tambahnya.
Sementara, Ketua Perstuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriyadi Alfian,MH, menambahkan,tujuan verifikasi tentu baik agar perusahaan media tertata terkait kerjasama terhadap pemda, selain itu personil wartawan yang bertugas harus memiliki sertifikasi kompetensi dan dapat dibuktikan kepada humas, jelasnya.
" Undang undang Pers telah mengatur tentang perusahaan media dan wartawan yang memiliki kompetensi yang dilindungi secara Undang undang " tegasnya.
Supriyadi Alfian yang juga pemimpin Umum harian Bandarlampung News mengajak semua kalangan profesi jurnalis memiliki kompetensi agar memahami tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis, harapnya.
ketentuan yang mewajibkan pers berbadan hukum harus ditegakkan.selain perusahan, wartawan juga harus ditata dan diuji kompetensinya. "Masih ada beberapa media yang dalam pemberitaan perlu dibina. Selain itu anggaran perlu ditingkatkan agar kemitraan dengan Pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Lampung semakin meningkat," katanya.
Disisi lain, Kepala biro (Karo) Humas dan Protokol Bayana menjelaskan, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memverifikasi perusahaan pers yang akan bekerjasama dalam pengadaan bahan bacaan pada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung. Yakni sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
" Kegiatan ini tidak ada dalam anggaran di biro humas dan protokol, jadi merupakan ide agar kerjasama semakin terjalin terhadap teman teman pers dan perusahaan pers, kita akan upayakan pada mata anggaran perubahan 2016 semakin menigkat " singkatnya.
Kepala bagian (Kabag) Humas Heriyansyah dalam acara ini turut hadir sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Perwakilan Organisasi Wartawan serta Perwakilan Redaksi Media Cetak di Provinsi Lampung. (HD)