Biro Aset Sebagai Pendata Neraca Bukan Memungut Restribusi

Dalam upaya meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) dan tertatanya tugas fungsi dan pokok (Tupoksi) biro aset dan perlengkapan merupakan bagian pendataan semua aset milik pemerintah provinsi,sedangkan UPTD Dinas pemuda dan Olah raga memaksimalkan fungsi fasilitas olahraga (Fasora) guna menghasilkan PAD sesuai peraturan perundang udangan.
Demikian dikatakan assiten IV bidang administrasi umum Hamartoni Ahadis saat ditemui dilingkup kantor pemprov Lampung,Jum’at (9/10).
Menurutnya, Adanya perbaikan dan pengembangan fasilitas olahraga,tentu diharapkan akan mampu manaikan nilai tambah para atlit menjadi lebih baik yang akan membawa nama provinsi Lampung,pemanfaatan fasilitas tentu menjadi kewenangan UPTD dalam menciptakan nilai tambah dalam bentuk PAD,ujarnya.
“Pak gubernur sangat mendukung fasilitas olahraga menjadi lebih baik,disamping itu tentu ada perhatian dimana beliau(gubernur-red) sebagai ketua KONI “ kata Hamartoni.
Selanjutnya,kewenangan biro aset dan perlengkapan sebagai pendataan atas semua aset aset yang ada,bukan berkaitan dengan penarikan restribusi dan sejenisnya, lebih dititik beratkan kepada neraca data data aset milik pemprov ,ucapnya.
Sebaiknya,tugas pokok dan fungsi masing masing SKPD harus di cermati sesuai peraturan yang ada,jadi tidak harus memahami masalah pembagian tugas tugas sesuai aturan,sehingga semua berjalan sesuai koridornya,singkatnya. (HD)