Bimtek Data Base Kependudukan

Dalam rangka mensukseskan Pemilukada serentak di 8 (delapan) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada Desember 2015 mendatang, Biro Tata Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Bimbingan Teknis Data Base Kependudukan, di Gedung Pusiban, Selasa (22/9).
 
Menurut Kepala Biro Tapum Yudhi Hermanto, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Tenaga Administrator Database Kependudukan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi terkait dengan pengelolaan operasional Database Kependudukan dan Pencetakan KTP Elektronik.
 
"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil harus dilakukan dengan menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses, serta mewujudkan peruntukan data secara sistematis melalui pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan", jelasnya.
 
Lebih lanjut Karo Humas dan Protokol, Bayana menjelaskan dalam acara tersebut turut hadir Nara Sumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI, Drs. Kristianto, Forkopimda Provinsi Lampung, Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung. Bayana juga menjelaskan bahwa pada Desember 2015 mendatang ada 9 Provinsi dan 285 Kabupaten/Kota yan akan melaksanakan Pilkada serentak, sehingga diperlukan ketertiban administrasi dengan berbasis akurasi data kependudukan, ketunggalan NIK dan KTP Elektronik.
 
"Forum ini diharapkan dapan meningkatkan kerjasama dan kualitas Pemerintah Provinsi Lampung dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dalam rangka visi tertib administrasi dan dapat dijadikan sebagai ajang bertukar pikiran, baik dengan rekan-rekan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementrian, KPU dan Panwaslu", tambahnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga mendukung berlangsungnya acara ini. Dalam sambutannya Arinal menekankan bahwa data yang akurat dibidang kependudukan berperan penting bagi kelancaran perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Informasi tentang Kependudukan bermanfaat sekali untuk menjamin kepastian dan perlindungam hukum bagi setiap penduduk, sekaligus memberikan bahan analisis perkembangan kependudukan bagi proses penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang akan datang.
 
"Kedepan jangan ada lagi masyarakat yang masih menggunakan KTP sebagai kartu identitas diri, semua masyarakat harus menggunakan KTP Elektronik, karena semenjak 2015 KTP elektronik yang semula hanya berlaku 5 tahun menjadi berlaku untuk seumur hidup", jelasnya.
 
Adapun yang menjadi acuan dalam kegiatan ini adalah  UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Permendagri 25/2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Serta Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksana Aanggaran TA 2015 Nomor SP DIPA-010.08.3.129031/2015 tanggal 14 September 2014.
 
Humas dan Protokol / SS