BI Akan Tarik Peredaran Tujuh Uang Pecahan
Sebanyak tujuh pecahan uang rupiah berbagai nominal akan segera ditarik dari peredaran hingga 29 November 2016, demikian pernyataan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung.
"Tujuh pecahan uang rupiah itu tahun emisi 1979, 1991, dan 1992," kata Ketua Tim Operasional Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung Indrajaya, mendampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung Arief Hartawan, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, uang rupiah yang akan ditarik terdiri atas uang kertas dan uang logam dalam 10 tahun tidak dapat digunakan lagi. Uang kertas yang akan ditarik dengan nominal Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 (1992), Rp500 (1992), dan Rp100 (1992).
Indrajaya menjelaskan, uang logam yang akan ditarik dengan nominal Rp100 dan Rp50 tahun emisi 1991 dan Rp500 tahun emisi 1979. "Seluruh uang dengan nominal itu tidak bisa ditukar lagi setelah 29 November 2016, dimana pun, karena sudah dinyatakan dicabut," ujarnya.
Kantor Perwakilan Wilayah BI Provinsi Lampung saat ini juga tengah gencar melakukan upaya menyerap uang lusuh atau uang tidak layak edar dari tangan masyarakat melalui Gerakan Peduli Koin.
"Gerakan Peduli Koin merupakan suatu upaya dari BI agar masyarakat dapat menukarkan uang koin, uang lusuh, serta uang rusak dengan uang baru, sehingga uang yang beredar di masyarakat hanya uang dengan pecahan dan kondisi yang layak edar," katanya.
Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah di Sumatera yang ditengarai paling tinggi peredaran uang lusuh atau tidak layak edar di masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat menukar uang tidak layak edar, katanya, setiap hari Minggu, BI Lampung juga membuka layanan penukaran uang pada titik-titik yang telah ditentukan, seperti pada 28 Agustus lalu diadakan di seputaran Tugu Adipura Bandarlampung.
"Pada 4 September mendatang BI Lampung juga akan membuka layanan tersebut di PKOR Wayhalim, Bandarlampung," kata dia.
Indrajaya juga meminta media massa menyampaikan soal penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), salah satu isinya adalah penekanan rupiah sebagai identitas bangsa. (*)