Badan PP dan PA Bantu Korban Kekerasan Pada Anak

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Badan PP dan PA) Provinsi Lampung melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung mendapatkan laporan dugaan atas tindak asusila terhadap dua siswa sekolah dasar (SD). Kedua siswa SD itu merupakan kakak beradik.
Diketahui, sang pelapor adalah ayah kandungnya, yang dilaporkan ayah tiri korban yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua putrinya.
“ Awalnya kami mendapat laporan dari bapak berinisial DB, orangtua kandung dua orang anak tersebut. Laporannya yakni mendapat pelecehan dari ayah tirinya. Dalam hal ini, P2TP2A akan mendampingi DB dalam proses hukum maupun pendampingan secara psikologis,” kata Kepala Badan PP dan PA Lampung Dewi Budi Utami saat ditemui di ruang kerjanya, Senin,(5/10).
Dikatakan Dewi, pendampingannya dalam bentuk ketika korban melaporkan kasus, maka pihaknya punya tim pendamping hukum, selain itu disiapkan juga pendamping psikolog. “Jadi ketika proses hukum dengan kepolisian kami akan dampingi, dengan menyiapkan kuasa hukum, sementara sang anak juga diberi pendampingan secara psikologis,” paparnya.
Untuk melindungi korban, pihaknya berupaya agar proses hukum tetap berjalan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Ketika ada kasus asusila terhadap anak, kami upaya agar pelaksanaan proses hukum dan keputusan sidangnya nanti berlaku adil untuk korban,” bebernya.
Ditambahkannya, sampai saat ini kasus masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. “Peristiwanya terjadi pada Agustus 2015, kemudian pak DB baru melapor ke P2TP2A pada tanggal 3 September 2015 dan saat itu memang sudah dalam proses hukum di Polresta Bandar Lampung,” singkatnya. (HD)