ARINAL SEKDA PROVINSI LAMPUNG DEFINITIF

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung saat melantik Sekretaris Daerah Provinsi di Balai Keratun kamis 17 Juli 2014.

Dalam Sambutannya Gubernur Lampung mengatakan momen ini mungkin merupakan salah satu jawaban atas berbagai isu yang merebak di media massa tentang berbagai pertanyaan seputar, siapakah yang menjadi pengganti Sekretaris Daerah yang lama yaitu Bapak Ir. Berlian TH ?

Berbagai spekulasi kemudian muncul dan sejumlah nama yang berpeluang menjadi kandidat pun beramai-ramai menjadi bahan perbincangan dan perdebatan, khususnya di jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.

Sejak dilaksanakannya Pemilukada, terdapat kekosongan jabatan pimpinan Sekretaris Daerah. Tentunya, ini akan berdampak terhadap kurang optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan, walaupun selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas.

Kita sudah sama-sama mengetahui, Saudara Ir. Arinal Djunaidi telah berpengalaman di bidang pemerintahan. Beliau pernah memegang beberapa jabatan strategis, diantaranya adalah Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Saya yakin dengan pengalaman yang dimiliki Saudara Ir. Arinal Djunaidi mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban sebagai Sekretaris Daerah.

Selanjutnya, Gubernur mengingatkan kepada Saudara Ir. Arinal Djunaidi akan tugas yang harus dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah antara lain:Menyusun kebijakan Pemerintah Daerah Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang Menyelenggarakan pembinaan admini-strasi dan aparatur Pemerintah Daerah Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berkaitan dengan bidang tugasnya.

Diakhir Sambutannya Gubernur menghimbau kepada Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk senantiasa  mendukung  kelancaran tugas Sekretaris Daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik.

Tampak hadir dalam kegaiatn tersebut, Anggota Fokorpimda Provinsi Lampung Ketua DPRD Provinsi Lampung Wakil Gubernur Lampung Bupati Walikota se-Provinsi Lampung Inspektur Provinsi Lampung Para Asisten Sekda dan para staf ahli Kepala DinasInstansi, Badan dan Kantor di Provinsi Lampung.