April, OJK Terbitkan Surat Edaran Keterbukaan Data Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Lembaga Jasa Keuangan termasuk bank untuk segera membuka data keuangan nasabah warga negara asing (WNA) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat tersebut akan diedarkan pada April mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Jumat (03/03) mengatakan, saat ini OJK telah memiliki Peraturan khusus untuk mendukung keterbukaan informasi perpajakan. Aturan tersebut terutang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Hanya saja, untuk kembali mempertegas aturan ini, OJK akan menerbitkan surat edaran."Rencananya pada April mendatang surat edaran ini diterbitkan menjelang pelaksanaan program AEoI," ujar dia.

Dalam SE tersebut akan dijelaskan mengenai Common Reporting Standard (CRS) atau tata cara pelaporan data nasabah asing kepada otoritas pajak.Kami yang mengeluarkan CRS melalui SE OJK. Ini sudah hampir selesai, akhir Maret ini diperkirakan selesai. CRS itu mekanisme bagaimana bank harus dihubungkan dengan nasabah asing dan bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," ujar Muliaman.

Ia menambahkan, sistem pelaporan data nasabah asing akan mengikuti skema pelaporan dalam aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). FATCA merupakan suatu undang-undang yang dikeluarkan untuk membantu mengatasi penggelapan pajak (tax evasion) di Amerika Serikat (AS).

Dalam menerapkan aturan tersebut, OJK pun sudah memiliki sistem bernama SIPINA atau Sistem Informasi Penyampaian Informasi Nasabah Asing.Jadi sebetulnya bagi nasabah bank asing itu sudah berlaku, apalagi untuk nasabah warga AS itu sudah cukup maju. Karena FATCA itu sudah mulai 2010. Kami OJK dan Ditjen Pajak itu sudah mempersiapkan infrastrukturnya untuk masuk mekanisme pelaporan," tandas Muliaman. (HD)