Anak jalanan Mendapat Binaan dari Dinsos Provinsi Lampung
Dinas Sosial Provinsi Lampung terus melakukan penjaringan, pembinaan dan pelatihan kepada anak Bangsa, terutama pada anak-anak jalanan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti menjadi kewenangan provinsi.
Petugas dari Dinas Sosial di tiap area akan mengundang guru, melakukan kegiatan belajar-mengajar di panti rehabilitasi atau mengajak anak belajar di sekolah terdekat, sesuai dengan amanat perlindungan anak dan Undang-Undang Peradilan Anak.
Untuk merehabilitasi usia remaja, Dinsos Provinsi Lampung menyediakan UPTD panti sosial rehabilitasi bina remaja PSDA Radin Intan, di sana akan dilatih sesuai dengan minat dan bakat untuk menjadi manusia yang memiliki keterampilan, berharap kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mendidik anak. Karena mereka adalah generasi Penerus Bangsa.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Lampung Satria Alam. Senin 3 Oktober 2016.(DS)