92.000 HEKTARE JADI HUTAN KEMASYARAKATAN LAMPUNG

Sebanyak 92.000 hektare hutan di Provinsi Lampung akan dialihfungsikan menjadi Hutan Kemasyarakatan, untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian hutan di daerah tersebut.

        Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, angka tersebut merupakan lahan yang masih menunggu izin usaha pengelolaan hutan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm)
    Izin yang akan diperoleh itu dari tiga lembaga, yakni Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan kepala daerah di wilayah hutan yang bersangkutan.

        Ia menjelaskan, saat ini wilayah hutan di Lampung yang masih menunggu izin untuk dikelola masyarakat dari Menteri Kehutanan dan bupati setempat adalah sekitar 67.843 hektare, dan tersebar di tujuh kabupaten.

        Sedangkan yang masih dalam proses Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sebanyak 25.427 hektare, juga tersebar di tujuh kabupaten.

        Total wilayah hutan yang berstatus HKm di Lampung saat ini adalah sebanyak 110 .340 hektare, yang dikelola oleh 138 kelompok atau 50 ribuan kepala keluarga, dan tersebar di delapan kabupaten di Lampung.

         Menurutnya, dari angka tersebut, sebanyak 42.446,97 hektare Hkm izin pengelolaannya dikeluarkan melalui bupati melalui 73 Izin Usaha Pengelolaan (IUP).

        Provinsi Lampung merupakan wilayah pionir dalam pengelolaan hutan melalui pola HKm sejak 2007 sebagai solusi mengatasi kerusakan dan perambahan hutan yang cukup tinggi di wilayah tersebut.

        Luas hutan di Lampung mencapai 1,4 juta hektare, dengan tingkat kerusakan yang sudah mencapai 50 persen lebih.

        Menurut Syaiful, HKm merupakan salah satu cara yang efektif untuk melestarikan fungsi hutan di Lampung dengan melibatkan penuh masyarakat sekitar hutan.

         Ia mengharapkan, terbukanya akses HKm dapat menjadi potensi pengembalian fungsi hutan sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan.