POTENSI PANAS BUMI LAMPUNG CUKUP TINGGI

Bandarlampung, - Potensi sumberenergi panas bumi (geothermal) di Lampung cukup tinggi sekitar 13 titik yang tersebar di beberapa wilayah daerah setempat. "Energi panas bumi menjadi potensi sumber tenaga yang terbarukan seperti listrik serta ramah lingkungan," kata Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said, usai menerima rombongan Pansus RUU Panas Bumi, di Bandarlampung, Selasa (312).
Ia menyebutkan beberapa titik energi panas bumi itu tersebar di beberapa kabuapten seperti Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Barat, Pesawaran, dan Waykanan. Potensi energi panas bumi itu, yakni Way Umpu Kecamatan Banjit Waykanan, Purunan dan Bacingot Kecamatan Belalau Lampung Barat, Suoh--Sekincau Lampung Barat, Fajar Bulan Lampung Barat. Kemudian Natar Lampung Selatan, Ulubelu Tanggamus, Way Panas Wonosobo Tanggamus, Suka Maju Telukbetung Barat Bandarlampung, Wayratai Padang Cermin Pesawaran, dan Gunung Rajabasa Lampung Selatan.
   
"Potensi energi panas bumi di Lampung itu sekitar 2.900 Mw," kata Joko. Wakil Gubernur Lampung itu menjelaskan nantinya jika undang-undang panas bumi telah diberlakukan dapat mempermudah eksplorasi energi terbarukan yang dinilai murah dan efisien tersebut. Saat ini menurut dia, investor masih ragu untuk menanamkan modalnya untuk energi panas bumi karena terkendala perizinan serta biaya yang besar untuk menentukan titik yang pas keberadaan geotermal tersebut.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan titik geotermal yang berada di kawasan hutan lindung juga dilarang untuk dieksploitasi karena dinilai hasil pertambangan. Padahal menurut keterangan anggota Pansus RUU Panas Bumi, energi panas bumi tidak lagi masuk "rezim" pertambagan.  Joko menambahkan apabila geothermal dikelola dengan baik, semua itu dapat menjadi potensi sumber energi terbarukan yang nantinya memungkinkan menjadi penyedia terbesar bagi pemenuhan kebutuhan energi, baik ditingkat nasional maupun di Provinsi Lampung
   
Pemerintah Provinsi Lampung lanjutnnya, akan terus berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga dapat menjadi salah satu sektor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada gilirannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya.Sementara itu Ketua Pansus Panas Bumi Nazarudin Kiemas mengatakan, kunjungan kerja pansus ke Lampung, dalam rangka mencari masukan terkait RUU Panas Bumi. Mengingat Lampung memiliki potensi panas bumi terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Sumatera Utara.
   
"Pansus ingin mengetahui potensi serta masukan dari pemerintah daerah dalam mengembangkan panas bumi," ujarnya. Ia menjelaskan, UU yang baru ini, lanjutnya, akan menggantikan UU No. 27 tahun 2003 artinya semua hambatan akan kita kurangi. "Yang sangat krusial ada terminologi panas bumi termasuk rezim pertambangan ini bukan menambang mineral karena panas itu tidak tampak dan terlihat," jelasnya. Menurutnya, ke depan daerah akan diberikan peluang untuk mengembangkan panas bumi. saat ini eksplorasi panas bumi hampir 99 persen berada di hutan lindung, konservasi maupun hutan nasional.