KELOMPOK INFOMASI MASYARAKAT DIKUKUHKAN

Bandarlampung - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dikukuhkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Setiato, pada Rabu (19-11) di Desa Sidodadi Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain acara pengukuhan Kelompok Informasi Masyarakat Provinsi Lampung Tahun 2013, juga digelar sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Kominfo dan Pembelajaran Internet Perdesaan.

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dalam sambutan yang dibacakan Kadis Kominfo Provisi Lampung Setiato mengatakan bahwa informasi menjadi &ldquobarang&rdquo yang paling berharga saat ini dan menjadi &ldquoalat&rdquo untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Untuk memperoleh dan mengelola informasi dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Sehingga diperlukan perubahan paradigma yaitu bagaimana komunikasi dengan masyarakat , bukan lagi komunikasi untuk masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, maka dibentuklah KIM yang merupakan konsep alternatif dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan.

KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat di bawah pembinaan Dinas Komunikasi dan Informatika yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.

Karena itu KIM memiliki peran, yakni pertama mengelola informasi mulai dari menyerap, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mendiseminasikan informasi kepada pihak yang berkompeten. Kedua, mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi keiga menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi serta penyerapan aspirasi.

Saat ini di Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Sidomulyo, telah dibentuk 1 (satu) Kelompok Informasi Masyarakat yang memiliki bidang usaha yang berbeda.

&rdquoSaya berharap ke depan jumlah KIM baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun kabupatenkota lainnya akan terus bertambah. Bahkan sebagaimana petunjuk dari Kementerian Kominfo diharapkan jumlah KIM mencapai 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Untuk itu diperlukan peran aktif dari instansi terkait, dalam hal ini yaitu Dinas Kominfo di setiap kabupatenkota," katanya.

Setelah acara pengukuhan pengurus KIM akan digelar pula Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Kominfo, antara lain tentang Pengelolaan KIM dan pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi pengurus KIM.

"Saya berharap agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna menunjang pembinaan KIM dan peningkatan kompetensi pengurus serta anggotanya," jelasnya.

Diharapkan ke depan pengurus dan anggota KIM yang dikukuhkan dapat menjadi juru informasi dan terus bermitra dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.(R-1)